Pages

 

Alur Pelayanan

PEMBUATAN KTP

PEMBUATAN KARTU KELUARGA

PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

PEMBUATAN SKCK

PERSYARATAN PENGAJUAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN DATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL

1. LEGALISIR DOKUMEN KEPENDUDUKAN 
    Persyaratan :
    - Foto Copy dokumen kependudukan.
    - Dokumen asli

2. PENANGANAN KELUHAN MASYARAKAT
    Persyaratan :
    - Pengaduan tertulis / lisan.
    - Laporan pengaduan / keluhan.
    - Pengaduan / keluhan melalui media elektronik.

3. PERMINTAAN DATA
   - Surat permintaan data dari Dinas yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan.

4. PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR
    Persyaratan :
    - Mengisi form permohonan pindah (F1.08).
    - Kartu Keluarga (KK) asli.
    - Foto Copy KK dan KTP - el.

5. PENERBITAN SURAT PINDAH DATANG
    Persyaratan :
    - Surat keterangan pindah datang dari daerah asal / SKPWNI.
    - KTP - el dari daerah asal.

6. SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KECAMATAN
    Persyaratan :
    - Mengisi Form Pindah antar Kecamatan.
    - Kartu Keluarga (KK) asli.
    - KTP - el asli bila pemohon sudah usia 17 tahun.
    - Foto Copy surat nikah bagi pemohon yang sudah menikah.

7. PENERBITAN KARTU KELUARGA
    Persyaratan :
    - Mengisi Form Permohonan F1.01.
    - Foto Copy Surat Nikah / akta perkawinan / akta perceraian.
    - Surat Keterangan pindah bagi yang pindah.

8. PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA BAGI WNA
    Persyaratan :
    - Mengisi Form permohonan
    - Izin tinggal tetap.
    - Foto Copy surat nikah / akta perceraian.
    - Surat Keterangan pindah.

9. PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
    Persyaratan :
    - Kartu Keluarga lama.
    - Surat keterangan kematian / akta kelahiran.
   - Surat keterangan pindah / Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan RI

10. PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
      Persyaratan :
      - Mengisi formulir permohonan perubahan KK.
      - Kartu keluarga lama.
      - Dokumen pendukung lainnya.

11. PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG ATAU RUSAK
      Persyaratan :
      - Surat keterangan hilang dari kepolisian / KK yang rusak.
      - Foto Copy KTP - el.

12. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK - KTP -el
      Persyaratan :
      - Mengisi formulir permohonan.
      - Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin.
      - Foto Copy kartu keluarga.

13. PENERBITAN KTP-el KARENA HILANG ATAU RUSAK
      Persyaratan :
      - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP - el yang rusak.
      - Foto Copy KK.

14. PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL(WNA)
      Persyaratan :
      - Memiliki izin tinggal terbatas melampirkan foto copy KITAS.
      - Foto Copy paspor.
      - Surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada Ka.Dukcapil.
      - Foto 2x3 berwarna (2 lembar).

15. PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
      Persyaratan :
      - Mengisi form permohonan akta kelahiran.
      - Surat keterangan kelahiran yang asli dari bidan.
      - Foto Copy kartu keluarga dan KTP -el.
      - Foto Copy surat nikah / perceraian orang tua.
      - Foto Copy KTP -el 2 orang saksi.

16. PENGANGKATAN AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
      Persyaratan :
      - Mengisi formulir pelaporan pengesahan anak.
      - Foto Copy surat nikah orang tua dilegalisir KUA.
      - Kutipan akta kelahiran asli.
      - Foto Copy kartu keluarga dan KTP orang tua, dan anak sudah masuk KK (bagi pengesahan anak).
   - Foto Copy kartu keluarga (KK) dan KTP ayah biologis dan ibu kandung yang dilegalisir (bagi pengakuan anak)
      - Penetapan pengadilan negeri tentang pengesahan anak.

17. PENCATATAN AKTA KEMATIAN
      Persyaratan :
      - Mengisi form permohonan.
      - Surat keterangan kepala desa / lurah dan atau pencatatan kematian dari dokter / paramedis.
      - KK dan KTP yang bersangkutan.
      - Foto Copy KTP 2 orang yang masih berlaku.

18. PENCATATAN AKTA PERKAWINAN
      Persyaratan :
      - Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau surat perkawinan      penghayatan kepercayaan yang di tanda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
      - KK dan KTP bagi mempelai laki - laki dan wanita serta kedua orang tua masing - masing / surat kematian bagi yang meninggal.
      - Pas foto berwarna 4x6 cm calon suami istri berdampingan sebanyak 6 lembar.
      - Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya.
      - Foto Copy saksi 2 orang.
      - Mengisi form N1 - N4 dari desa.

19. PENCATATAN AKTA PERCERAIAN
      Persyaratan :
      - Mengisi form permohonan.
      - Salinan putusan pengadilan.
      - Kutipan akta perkawinan.
      - KTP - el pemohon.
      - KK pemohon.

20. PENCATATAN AKTA PENGANGKATAN ANAK
      Persyaratan :
      - Mengisi formulir pelaporan pengangkatan anak.
      - Foto Copy penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak dilegalisir pengadilan negeri.
      - Kutipan akta kelahiran.
      - Foto Copy KK dan KTP pemohon dilegalisir.
      - Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP saksi.

21. PENCATATAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT LEBIH 60 HARI
      Persyaratan :
      - Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit yang diketahui kepala desa atau lurah.
      - Surat kelahiran dari desa (F2.01) diketahui kades atau kelurahan.
      - Foto Copy akta nikah atau perkawinan, perceraian (asli ditunjukkan petugas).
      - Foto Copy KK dan KTP orang tua dan dilegalisir.
      - 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP saksi.

22. PERUBAHAN NAMA AKTA KELAHIRAN
      Persyaratan :
      - Formulir permohonan.
      - Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama.
      - Akta asli dilampirkan.
      - Kartu Keluarga dan KTP orang tua.

23. PERUBAHAN NAMA AKTA KELAHIRAN
      Persyaratan :
      - Formulir permohonan.
      - Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama.
      - Akta asli dilampirkan.
      - Kartu Keluarga dan KTP orang tua.

24. PEMBETULAN NAMA AKTA
      Persyaratan :
      - Mengisi surat pernyataan pembetulan.
      - Melampirkan akta kelahiran asli yang salah.
      - Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit.
      - Foto Copy akta nikah atau perkawinan / asli ditunjukkan petugas.
      - Di lampiri foto copy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah.

25. PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI
      Persyaratan :
      - Mengisi form permohonan.
      - Foto Copy akta nikah kedua orang tua.
      - Foto Copy dan menunjukkan aslinya akta kelahiran yang diterbitkan oleh negara setempat.
      - Foto Copy pasport orang tua yang sudah dilegalisir serta menunjukkan pasportnya.
      - Foto Copy pasport suami dan istri.
      - Foto Copy KTP orang tua.
      - Foto Copy SKTT / SKTS orang tua.
      - Foto Copy kartu susunan keluarga.
      - Foto Copy kartu tanda penduduk kedua orang saksi.
      - Semua isian diatas diisi dengan huruf cetak/balok.

0 komentar:

Posting Komentar